Senin, 29 September 2025

MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki

MK mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
UU ZAKAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). MK mendorong DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan nomor 97/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU Zakat.

"Penting bagi mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang sesegera mungkin melakukan revisi atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Enny dalam Ruang Sidang Utama di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Enny menekankan agar revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak hanya sebatas formalitas, melainkan benar-benar diarahkan pada penguatan tata kelola zakat di Indonesia.

Revisi itu harus memperhatikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak, serta memastikan adanya kepastian hukum yang berpedoman pada putusan MK.

Baca juga: Dukung Usulan Revisi UU Zakat, HNW: Perlu Gotong Royong untuk Capai Target Zakat Nasional

Terlebih, rencana perubahan UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029.

Dalam pertimbangannya, MK menggariskan sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  1. Pemisahan kewenangan dan fungsi antara regulator, pembina, dan pengawas (oleh pemerintah) dengan pelaksana/pengelola/operator zakat (oleh BAZNAS dan LAZ).
  2. Kebebasan bagi muzakki (pembayar zakat) untuk memilih lembaga zakat yang dipercaya.
  3. Kesempatan yang setara bagi semua lembaga pengelola zakat untuk berkembang secara adil tanpa hubungan sub-ordinasi antaroperator.
  4. Mewujudkan tata kelola zakat yang baik. 
  5. Melibatkan partisipasi bermakna stakeholders, termasuk lembaga amil zakat yang secara nyata telah berperan dalam pengelolaan zakat.

Gugatan uji materi terhadap UU Pengelolaan Zakat ini diajukan karena pemohon menilai ada ketimpangan peran antara BAZNAS dan LAZ.

Baca juga: Rakornas 2025, BPS Sebut BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia

Pemohon adalah lembaga Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, dan perseorangan atas nama Arif Rahmadi Haryono.

Mereka menganggap BAZNAS memiliki kewenangan ganda sebagai regulator sekaligus operator, yang berpotensi menutup ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat secara mandiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan