Selasa, 30 September 2025

Demo Buruh

Buruh Demo, Gedung DPR 'Kosong'

Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Penulis: Hasanudin Aco
/Tribunnews/Jeprima
DEMO DPR RI - Foto dokumentasi unjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta. Hari ini, Kamis (28/8/2025) demo buruh di depan gedung DPR RI. 

Sementara itu, kondisi sepi juga nampak di lobi Gedung Nusantara I dan II, lokasi ruang rapat anggota dewan.

Tidak banyak orang yang terlihat seperti biasanya, saat ada rapat atau sidang-sidang di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.

Kondisi ini berbeda dari biasanya saat tidak ada demo di Gedung DPR.

Staf DPR Kerja di Rumah

Ternyata Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawainya menyusul aksi unjuk rasa buruh di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditetapkan Rabu (27/8/2025), dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran dijelaskan, pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung dapat menjalankan tugas secara WFH.

Sementara itu, pegawai dengan tugas penting dan mendesak tetap diwajibkan hadir bekerja dari kantor (WFO).

Pimpinan unit diminta mengatur kehadiran dengan komposisi 25 persen pegawai bekerja dari kantor dan 75 persen dari rumah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan prioritas.

Adapun pegawai yang sedang dalam perjalanan dinas diminta tetap melaksanakan tugas dari lokasi sebagaimana tercantum dalam surat tugas.

Pegawai juga diimbau menghindari area konsentrasi massa aksi dan memastikan komunikasi tetap aktif selama menjalankan tugas secara jarak jauh. Pengisian kehadiran tetap diwajibkan melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.

Sekretariat Jenderal DPR RI menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan kehadiran akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. 

Penulis: Fersianus/Has/Chaerul

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved