Demo Buruh
Buruh Demo, Gedung DPR 'Kosong'
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, kondisi sepi juga nampak di lobi Gedung Nusantara I dan II, lokasi ruang rapat anggota dewan.
Tidak banyak orang yang terlihat seperti biasanya, saat ada rapat atau sidang-sidang di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.
Kondisi ini berbeda dari biasanya saat tidak ada demo di Gedung DPR.
Staf DPR Kerja di Rumah
Ternyata Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawainya menyusul aksi unjuk rasa buruh di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditetapkan Rabu (27/8/2025), dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran dijelaskan, pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung dapat menjalankan tugas secara WFH.
Sementara itu, pegawai dengan tugas penting dan mendesak tetap diwajibkan hadir bekerja dari kantor (WFO).
Pimpinan unit diminta mengatur kehadiran dengan komposisi 25 persen pegawai bekerja dari kantor dan 75 persen dari rumah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan prioritas.
Adapun pegawai yang sedang dalam perjalanan dinas diminta tetap melaksanakan tugas dari lokasi sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
Pegawai juga diimbau menghindari area konsentrasi massa aksi dan memastikan komunikasi tetap aktif selama menjalankan tugas secara jarak jauh. Pengisian kehadiran tetap diwajibkan melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Sekretariat Jenderal DPR RI menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan kehadiran akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Fersianus/Has/Chaerul
Demo Buruh
IM57+ Institute Tuntut Kapolri dan Presiden Bertanggung Jawab atas Kematian Ojol Affan Kurniawan |
---|
Raisa hingga Bernadya, Ini Deret Artis yang Ikut Murka karena Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis |
---|
Diperiksa Propam, Siapa Kompol C dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol? Dinas di Polda Metro Jaya |
---|
Kondisi Umar, Driver Ojol Korban Kekerasan Aparat saat Demo di Jakarta, Diduga Ditendang dan Diinjak |
---|
Seali Syah Bersyukur Hendra Kurniawan 'Didepak' dari Propam Polri: Kami Jauh dari Huru-hara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.