Demo Buruh
Buruh Demo, Gedung DPR 'Kosong'
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (28/8/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Demo buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan masalah outsourcing juga jadi tuntutan para buruh.
"Buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, buruh mulai meninggalkan gedung DPR.
Tak lama berselang lalu lintas untuk Bus Transjakarta mulai dibuka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Tinggalkan Gedung DPR Kamis Siang, Arus Lalu Lintas Dibuka untuk Transjakarta

Gedung DPR Kosong
Dari video Kompas.TV tampak sejumlah ruangan staf dan anggota Dewan kosong saat para buruh berunjuk rasa di luar gedung DPR.
Beberapa ruangan kerja staf tertutup rapat.
Bahkan di beranda ruangan hanya satu dua orang staf yang lalu lalang didominasi petugas pengamanan DPR.
Pantauan Tribunnews.com, situasi sepi tersebut mulai terlihat dari parkir mobil anggota dewan.
Sekira pukul 10.30 WIB, tidak banyak mobil yang terparkir di lokasi parkiran.
Parkiran mobil anggota dewan ada di Gedung Nusantara I dan Gedung Nusantara II.

Di kedua lokasi parkiran tersebut, terlihat hanya beberapa mobil yang terparkir.
Namun mobil tersebut tidak menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR.
Sementara itu, kondisi sepi juga nampak di lobi Gedung Nusantara I dan II, lokasi ruang rapat anggota dewan.
Tidak banyak orang yang terlihat seperti biasanya, saat ada rapat atau sidang-sidang di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.
Kondisi ini berbeda dari biasanya saat tidak ada demo di Gedung DPR.
Staf DPR Kerja di Rumah
Ternyata Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawainya menyusul aksi unjuk rasa buruh di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditetapkan Rabu (27/8/2025), dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran dijelaskan, pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung dapat menjalankan tugas secara WFH.
Sementara itu, pegawai dengan tugas penting dan mendesak tetap diwajibkan hadir bekerja dari kantor (WFO).
Pimpinan unit diminta mengatur kehadiran dengan komposisi 25 persen pegawai bekerja dari kantor dan 75 persen dari rumah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan prioritas.
Adapun pegawai yang sedang dalam perjalanan dinas diminta tetap melaksanakan tugas dari lokasi sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
Pegawai juga diimbau menghindari area konsentrasi massa aksi dan memastikan komunikasi tetap aktif selama menjalankan tugas secara jarak jauh. Pengisian kehadiran tetap diwajibkan melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Sekretariat Jenderal DPR RI menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan kehadiran akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Fersianus/Has/Chaerul
Demo Buruh
IM57+ Institute Tuntut Kapolri dan Presiden Bertanggung Jawab atas Kematian Ojol Affan Kurniawan |
---|
Raisa hingga Bernadya, Ini Deret Artis yang Ikut Murka karena Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis |
---|
Diperiksa Propam, Siapa Kompol C dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol? Dinas di Polda Metro Jaya |
---|
Kondisi Umar, Driver Ojol Korban Kekerasan Aparat saat Demo di Jakarta, Diduga Ditendang dan Diinjak |
---|
Seali Syah Bersyukur Hendra Kurniawan 'Didepak' dari Propam Polri: Kami Jauh dari Huru-hara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.