Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini
PN Jaksel kembali gelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wapres Jusuf Kalla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Bartens mengatakan, sidang itu rencananya digelar pada hari ini, Rabu (27/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina diagendakan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5," kata Rio saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Adapun penjadwalan sidang hari ini menjadi yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu Silfester Matutina batal hadir dengan alasan sedang sakit.
Hal itu diketahui usai Silfester mengirimkan surat kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pada Rabu (20/8/2025) lalu.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan, dalam sidang PK, di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) siang.
Baca juga: Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina
Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.
"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.
Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.
Profil Silfester Matutina
Berikut adalah profil lengkap Silfester Matutina, tokoh yang cukup kontroversial di Indonesia:
Nama lengkap: Silfester Matutina
Tanggal lahir: 19 Juni 1971
Tempat lahir: Ende, Nusa Tenggara Timur
Tempat tinggal: Depok, Jawa Barat
Pendidikan:
Sarjana Hukum dari Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI) – kampus ini kemudian dicabut izinnya karena pelanggaran akademik
Kandidat Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana
Karier Profesional:
Bidang hukum:
Pendiri dan pemimpin firma hukum Silfester Matutina & Partners sejak 2008
Pernah bergabung dengan firma Suhadi, Eddy, Silfester & Partners (2021–2023)
Bidang bisnis:
Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri (2009–2019)
Direktur Utama NTT Mining Corp (2009–2015)
Direktur Utama Cargo PT Global Multi Moda Papua (2010–2014)
Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining (2011–2014)
Direktur Utama CV Tobels Makmur Food (2011–2019)
Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi dan PT Yvanslog Express Indonesia (2023–sekarang)

Media dan aktivisme:
Pemimpin Redaksi Solmetnews.com (2015–2019)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024
Jabatan Publik: Komisaris Independen di BUMN pangan ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) sejak Maret 2025, meskipun status hukumnya sebagai terpidana menimbulkan kontroversi
Kasus Hukum: Terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2017
Divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019, namun belum dieksekusi hingga kini
Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025, namun sidang sempat ditunda karena alasan kesehatan
Silfester dikenal sebagai figur yang vokal dan loyal terhadap Presiden Jokowi serta Gibran Rakabuming. Namun, status hukumnya yang belum dieksekusi meski sudah inkrah menimbulkan sorotan tajam dari publik dan lembaga hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.