Kementerian Haji Disahkan, Anggota DPR Sebut Layanan Jemaah Kini Lebih Terfokus dan Transparan
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai langkah monumental dalam reformasi tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan bahwa transformasi kelembagaan ini akan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan jemaah.
“Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan transformasi fundamental. Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara menyeluruh—dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” ujar Singgih kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Singgih juga menyoroti pengaturan kuota haji tambahan yang kini diatur lebih rinci dan akuntabel.
Ia mengakui bahwa pembahasan mengenai kuota haji khusus sebesar 8 persen dan umrah mandiri sempat menjadi perdebatan.
“Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada jemaah, namun tetap dalam pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa UU Haji yang baru ini akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah agar lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tandas Singgih.
Baca juga: Rapat Terakhir Bahas Haji Bareng Menag: Setelah Ini Kiai Nasaruddin Umar Benar-benar Jadi Ulama
Berikut beberapa poin penting yang disepakati dalam revisi UU No. 8 Tahun 2019:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut perubahan ini sebagai langkah paling mendasar dalam revisi UU. “Frasa ‘badan’ yang selama ini digunakan, kini disepakati untuk diubah menjadi ‘kementerian’ agar lebih fokus dan terstruktur,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).
- Petugas Haji Daerah Tidak Dihapus, Hanya Dikurangi
Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk membatasi jumlah petugas haji daerah, bukan menghapusnya. “Selama ini, kuota petugas daerah terlalu besar dan mengurangi jatah jemaah. Maka kami sepakat untuk membatasi,” kata Marwan.
- 3. Kuota Haji Reguler 92%, Haji Khusus 8%
DPR dan pemerintah menetapkan batas maksimum kuota haji khusus sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler. Marwan juga menekankan pentingnya pengaturan anggaran jika Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi.
“Jika kuota tambahan cukup besar, kita harus pastikan kemampuan keuangan negara mampu mengakomodasi. Pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut,” tutup Marwan.
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Perwakilan Massa Ojol Masuk Ke Gedung DPR, Sebut Ingin Bertemu Dasco dan Anggota Komisi V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.