24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia telah bergeser dari esensinya dan berpotensi menjerat orang-orang yang tidak memiliki niat jahat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mantan pejabat: Syahril Japarin (eks Dirut Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (eks pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (eks Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (eks Dirut Merpati Airlines).
Dalam konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa para tokoh sepakat mengirimkan keterangan tertulis ke MK.
“Kami melihat banyak kasus korupsi yang lebih menitikberatkan pada kerugian negara, bukan pada niat memperkaya diri secara melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Erry, pendekatan hukum saat ini bisa menjerat pejabat yang beritikad baik, hanya karena keputusan mereka dianggap merugikan negara secara asumtif.
“Perhitungan kerugian negara sering kali tidak nyata dan berbasis prediksi,” tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gugatan UU Tipikor ke MK Diajukan Sebelum Hasto Dapat Amnesti
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur soal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berdampak serupa.
Ekonom Wijayanto Samirin menilai, dalam praktiknya, penegakan hukum lebih fokus pada kerugian negara daripada motif memperkaya diri.
“Padahal dalam konteks bisnis BUMN, risiko rugi adalah bagian dari pengambilan keputusan,” katanya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, pendekatan yang salah dalam pemberantasan korupsi justru menciptakan ketakutan di kalangan pejabat publik.
“Banyak yang enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir dijerat hukum, meski tujuannya untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak sejalan dengan standar internasional.
“Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) menekankan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Fokus pada kerugian negara membuat kerja sama hukum antarnegara jadi sulit,” tegasnya.
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Hakim MK: Kok Pelanggaran Administratif Bisa Kena? |
![]() |
---|
Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.