Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Mabes TNI Buka Suara Soal Dugaan Oknum Prajurit Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Mabes TNI menanggapi perihal keterlibatan oknum prajurit dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN inisial MIP (37).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Pada waktu para pelaku bertemu lagi dengan diduga oknum, di situlah bahwa mereka melihat korban sudah tidak bernyawa.
"Tapi yang menjadi catatan kami di sini pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan dan mereka salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah," imbuhnya.
Adrianus menuturkan atas peristiwa pidana yang terjadi bahwa peran dari kliennya hanya sebatas menculik dan membuang jenazah.
Dia juga menyebut ada tiga klaster dari rangkaian kematian korban yakni klaster pengintai, klaster penjemputan paksa, dan klaster eksekutor.
"Nah kami terputus di pengintai sama eksekutor adik-adik kami ini mereka perannya hanya untuk menjemput paksa dan memberikan ke mereka (eksekutor)," tukasnya.
Selain itu juga ada empat aktor intelektual yang diamankan antara lain C, DH, YJ dan AA.
Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misteri, Polisi: Sedang Didalami
Untuk DH, YJ dan AA ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah. Lalu pelaku berinisial C ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
prajurit
penculikan
pembunuhan
Kepala Cabang
bank BUMN
Mayjen Freddy Ardianzah
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
---|
Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
---|
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.