OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK
KPK Buka suara soal status suami tersangka pemerasan sertifikasi K3 yang ternyata istrinya berkerja di KPK sebagai auditor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Kasus ini juga menjerat nama-nama besar, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Dalam modusnya, para tersangka diduga melakukan pemerasan dengan menaikkan tarif sertifikasi K3 dari seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.
KPK memperkirakan total uang haram yang mengalir kepada para tersangka dari praktik ini mencapai Rp81 miliar.
Sita Barang Bukti
KPK turut menyita barang bukti berupa uang Rp 170 juta dan 2.201 Dollar Amerika Serikat (AS) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Tim mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, uang tunai sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain itu, KPK juga mengamankan sebanyak 15 unit mobil dan 7 unit motor.
Rinciannya, 12 unit mobil disita dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; 1 unit disita dari Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan.
Baca juga: Menolak Lupa Jejak Viral Eks Wamenaker Noel Gebrak Meja saat Sidak Ijazah Kini Nangis di KPK
Kemudian, 1 unit dari Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, dan 1 unit dari Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya.
Selain itu, 6 unit motor disita dari Irvian Bobby Mahendro dan 1 unit disita dari Wamenaker Immanuel Ebenezer.
“Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi,” ujar Setyo.
KPK selanjutnya melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung pada tanggal 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang di Gerung Merah Putih KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.