OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK
KPK Buka suara soal status suami tersangka pemerasan sertifikasi K3 yang ternyata istrinya berkerja di KPK sebagai auditor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Satu di antara tersangka, Miki Mahfud (MM), diketahui merupakan suami dari seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di bagian pengawasan internal.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, istri Miki Mahfud yang berinisial FF menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK.
Inspektorat merupakan unit krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan internal komisi antirasuah.
"Tugasnya di Inspektorat KPK. Jabatannya Auditor Ahli Pertama Inspektorat," kata sumber tersebut pada Selasa (26/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah menyatakan bahwa status Miki Mahfud sebagai suami dari pegawai KPK terungkap setelah yang bersangkutan diamankan.
Baca juga: Sudah Ditahan Medsos Noel Masih Diserbu Netizen: Ciee yang Digulung KPK, Enak nih Rompi Oranye
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Meski terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pegawainya, KPK memastikan proses hukum terhadap Miki Mahfud akan terus berjalan tanpa intervensi.
Budi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud dari sikap zero tolerance (tanpa toleransi) KPK terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap FF untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.
Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang mengaitkan sang auditor dengan perkara yang menjerat suaminya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur Budi.
Kendati demikian, KPK akan tetap waspada dan tidak akan segan menindak jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang melibatkan pegawainya tersebut.
Miki Mahfud, yang merupakan pihak swasta dari PT KEM Indonesia, ditetapkan sebagai satu dari 11 tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.