Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus Setelah Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian
DPR RI melalui Komisi VIII dan pemerintah menyepakati nomenklatur baru yakni Kementerian Haji dan Umrah. Kemungkinan Ditjen PHU Dilebur.
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.
Hal itu disepakati dalam rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bahwa usulan nomenklatur kementerian haji dan umrah ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
"Iya bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan.
"Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ucapnya.
Ada sejumlah poin krusial dalam RUU Haji dan Umrah di antaranya perubahan status Badan Penyelenggara Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji RI.
Selain soal lembaga, hal yang menjadi poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah kuota haji reguler dan khusus.
Tak hanya itu, wacana diaturnya umrah mandiri pun menjadi topik yang mewarnai dalam pembahasan RUU Haji dan Umrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.