Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus Setelah Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian
DPR RI melalui Komisi VIII dan pemerintah menyepakati nomenklatur baru yakni Kementerian Haji dan Umrah. Kemungkinan Ditjen PHU Dilebur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi VIII dan pemerintah menyepakati nomenklatur baru yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Lantas, bagaimana nasib Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)?
Ditjen PHU adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengatakan keberadaan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah di bawah kementerian Agama otomatis akan menyesuaikan.
Menurutnya, ke depan tidak ada lagi Ditjen PHU di Kemenag, seiring dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Revisi UU Haji Rencana Disahkan DPR Selasa 26 Agustus 2025, BPH Bakal Jadi Kementerian Haji
"Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU," kata Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Politikus dari Daerah Pemilihan atau Dapil Jawa Barat VIII yang meiliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon tersebut mengatakan nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengatur posisi Ditjen PHU.
Termasuk soal Sumber Daya Manusia (SDM) dan aset-aset yang dimiliki Ditjen PHU saat ini.
"Apakah mereka akan dilebur di satu direktorat tertentu? nah kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umrah yang tentu perlu ada penyesuaian," ucapnya.
Baca juga: DPR Setujui Revisi UU Haji, HNW Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
"Karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota," ucapnya.
Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji akan dibentuk menjadi Kementerian agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Menurut Selly pembentukan Kementerian Haji harus segera dilakukan agar secepatnya bisa bekerja mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2026.
Setelah diketok di tingkat satu pada Senin (25/8/2025), selanjutnya beleid tersebut akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Rencananya, kata Selly, Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU Haji dan Umrah akan digelar pada Selasa (26/8/2025).
"Masih on the track dan insyaAllah 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati, karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, dan tentu keberadaan menteri haji dan umroh harus segera terwujud, itu harapan kami," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.