BPJS Kesehatan
Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026, DPR Ingatkan Beban Rakyat Makin Berat
Kenaikan tarif iuran BPJS di tahun 2026 tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap , apakah jadi beban rakyat?
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dipertimbangkan sejak lama untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terlebih selama pandemi Covid-19, penerima bantuan iuran (PBI) semakin bertambah.
Jika pun iuran naik, harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
"Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional."
"Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Perlu Kajian Mendalam
Rencana pemerintah pusat yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai penolakan sejumlah pihak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.
"Apabila iuran BPJS Kesehatan benar-benar dinaikkan, apakah masyarakat juga akan mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan?"
"Saya menilai kebijakan menaikkan iuran bukanlah solusi tunggal, apalagi jika dampaknya justru menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kalangan pekerja, pedagang kecil, dan kelompok rentan yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup di Jakarta," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025) dilansir WartaKotaLive.com.
Sebab yang selama ini terjadi, kata Kenneth, masyarakat tetap saja mengeluhkan layanan meskipun sudah rutin membayar iuran.
"Jaminannya apa? Antrean panjang di rumah sakit, keterbatasan kamar rawat inap, obat yang tidak tersedia, hingga perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum masih sering kita temui di lapangan."
"Artinya, problem utama BPJS Kesehatan bukan hanya soal defisit anggaran, melainkan juga tata kelola layanan yang belum maksimal," ketus Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kenneth menilai kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Sehingga, keberadaan BPJS Kesehatan harus dipandang sebagai instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Bukan sekadar badan usaha yang menutupi kekurangan anggarannya dengan menaikkan iuran peserta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.