OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Eks Penyidik KPK Harap Immanuel Ebenezer Jadi Justice Collaborator
Jika menjadi justice collaborator, Immanuel Ebenezer diharapkan dapat membantu mengungkap kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tersangka pidana korupsi untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator, sebagaimana dikutip dari artikel Mengenal Peran Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi di laman aclc.kpk.go.id, yakni:
- dia salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang
- mengakui kejahatan yang telah dilakukannya
- bukan pelaku utama kejahatan tersebut
Menurut Yudi, jika menjadi justice collaborator, Noel diharapkan dapat membantu mengungkap kemungkinan adanya kasus-kasus korupsi lain di kementerian tersebut.
Sebab, Noel sendiri mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mengurus sertifikat K3 di Kemnaker RI.
Sebagai informasi, pengurusan sertifikasi K3 dilakukan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), dan unit-unit di bawahnya, seperti Balai Besar K3 Jakarta.
"Ya, kalau kita melihat, Bang Noel aja paham mengenai adanya kasus korupsi yang terjadi di K3 ini. Bisa jadi, Bang Noel juga paham kasus-kasus yang lain di Kemenaker RI," papar Yudi.
Seperti yang sudah disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejatinya Noel mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Namun, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Meringankan Hukuman
Kemudian, Yudi menilai, peran sebagai justice collaborator juga penting bagi Noel untuk meringankan hukumannya.
"Ini menurut saya sangat penting ya, selain untuk memperingan hukuman, apalagi Pak Prabowo kan juga sudah membuat PP terkait justice collaborator gitu. Sehingga kemudian, ketika Bang Noel menjadi justice collaborator, setidaknya ini bisa diberantas [korupsinya]," tutur Yudi.
Dikutip dari laman marinews.mahkamahagung.go.id, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC), yang berisi pengaturan keistimewaan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Keistimewaan ini berupa keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
Noel Jadi Korban Akal-akalan Bawahan Menteri dan Wakil Menteri
Yudi Purnomo Harahap, yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun memiliki pertimbangan lebih lanjut mengenai saran agar Noel menjadi justice collaborator.
Menurutnya, Noel hanyalah korban dari akal-akalan bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sebab, eks driver ojek online yang masih tercatat sebagai ketua organisasi Jokowi Mania (Joman) itu 'hanya' menerima Rp3 miliar, terbilang sedikit untuk total aliran dana hasil pemerasan yang mencapai Rp81 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.