Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Anggota Komisi III: Kalau Noel Diberi Amnesti, Bertentangan dengan Tujuan Prabowo Berantas Korupsi

Habsi menjelaskan, pemberian amnesti justru akan melukai citra presiden yang baru saja menegaskan tekad memimpin gerakan antikorupsi.

Kolase Tribunnews.com/ abdi/ danang
NOEL TERSANGKA - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat digiring penyidik KPK setelah konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) sore. Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai permintaan amnesti Immanuel Ebenezer alias Noel tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. 

Baca juga: Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan

Komisi ini menjadi garda pengawas terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan memainkan peran strategis dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan hukum nasional.

"Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melalukan hal ini," kata Hasbi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Immanuel Ebenezer Ngaku Dapat Gaji Rp 46 Juta per Bulan, Sebut Perlu Nyopet Kalau Mau Lebih

Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Lebih lanjut, Habsi menjelaskan, pemberian amnesti justru akan melukai citra presiden yang baru saja menegaskan tekad memimpin gerakan antikorupsi.

"Kasus Noel ini sangat mencoreng muka PRESIDEN. Belum kering presiden menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, eh anak buahnya di kabinet kena OTT. Betapa malu dan geramnya Presiden," kata legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu.

Noel meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasusnya. Ia menyampaikan permintaan itu ketika digiring menuju mobil tahanan KPK bersama 10 tersangka lainnya.

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sebagai informasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang. 

Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan