OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Anggota Komisi III: Kalau Noel Diberi Amnesti, Bertentangan dengan Tujuan Prabowo Berantas Korupsi
Habsi menjelaskan, pemberian amnesti justru akan melukai citra presiden yang baru saja menegaskan tekad memimpin gerakan antikorupsi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Baca juga: Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan
Komisi ini menjadi garda pengawas terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan memainkan peran strategis dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan hukum nasional.
"Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melalukan hal ini," kata Hasbi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Immanuel Ebenezer Ngaku Dapat Gaji Rp 46 Juta per Bulan, Sebut Perlu Nyopet Kalau Mau Lebih
Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Lebih lanjut, Habsi menjelaskan, pemberian amnesti justru akan melukai citra presiden yang baru saja menegaskan tekad memimpin gerakan antikorupsi.
"Kasus Noel ini sangat mencoreng muka PRESIDEN. Belum kering presiden menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, eh anak buahnya di kabinet kena OTT. Betapa malu dan geramnya Presiden," kata legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu.
Noel meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasusnya. Ia menyampaikan permintaan itu ketika digiring menuju mobil tahanan KPK bersama 10 tersangka lainnya.
"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sebagai informasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.
Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim 4 Handphone yang Ditemukan KPK di Plafon Rumah Milik Pembantu |
---|
Selain Ducati & Uang Rp3 M dari Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Duga Noel Terima Gratifikasi |
---|
KPK Duga Kerabat Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Mewah Setelah OTT |
---|
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer |
---|
Prabowo Akui Malu Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Mungkin Dia Khilaf |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.