Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan

Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit pengurusan sertifikasi K3.

|
Tribunnews/Jeprima
SIASAT LICIK NOEL CS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan aksinya dengan modus yang sistematis dan manipulatif, memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan pemohon sertifikat.

Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi bahwa seseorang atau perusahaan telah memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: PKB Ingatkan Noel Tak Buat Malu Prabowo Dua Kali: Dulu Berteriak Keras, Sekarang Minta Dikasihani

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Lalu bagaimana cara para tersangka melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3?

Baca juga: Momen Immanuel Ebenezer Muncul Pakai Rompi Oranye, Awalnya Nangis Lalu Tersenyum dan Kepalkan Tangan

Modus Operandi Pemerasan K3

1. Penggelembungan Biaya Sertifikasi

  • Biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sekitar Rp275.000, namun oleh para tersangka dinaikkan hingga Rp6 juta.
  • Selisih ini dikumpulkan secara ilegal dan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp81 miliar.

2. Memperlambat dan Mempersulit Proses

  • Permohonan sertifikasi yang sebenarnya sudah lengkap sengaja diperlambat atau tidak diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan.
  • Tersangka menggunakan tekanan psikologis agar pemohon merasa terdesak dan akhirnya membayar.

3. Ancaman Tidak Diproses

  • Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses sama sekali, meskipun sudah memenuhi semua syarat.

4. Melibatkan Jaringan Internal

Permainkan Psikologis Pemohon

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya disitu."

"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved