Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Berkeyakinan Ucapan 'Jangan Lupakan Saya' Upaya Rudi Suparmono Terima Suap
Ucapan Rudi Suparmono, mengindikasikan adanya praktik transaksional dalam penunjukan majelis hakim pada perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, menilai ucapan ‘jangan lupakan saya’ yang dilontarkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, mengindikasikan adanya praktik transaksional dalam penunjukan majelis hakim pada perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian juga menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia dikenal luas karena terlibat dalam kasus korupsi besar yang mencoreng institusi peradilan Indonesia.
Ia didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.
Ia juga menunjuk majelis hakim tertentu sesuai permintaan pihak berperkara dan terbukti menerima gratifikasi total sekitar Rp21,85 miliar selama menjabat.
Adapun hal itu disampaikan Andi saat membacakan pertimbangan amar putusan perkara suap proses penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"Menimbang bahwa sebelum adanya penetapan, penunjukan majelis hakim perkara pidana atas nama Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga telah menemui Erintuah Damanik dengan memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Tannur dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota Majelis Hakim dalam perkara pidana Tannur," kata Hakim Andi di persidangan.
Lanjutnya padahal penetapan, penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Tannur belum ada.
"Menimbang bahwa kewenangan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri dalam menunjukkan majelis hakim telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan menerima imbalan. Yang seharusnya penunjukkan majelis hakim dilakukan secara objektif berdasarkan pertimbangan profesional," jelasnya.
Kemudian dikatakan Hakim Andi berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut yang menunjukkan adanya kesepakatan pemberian uang, permintaan spesifik dan pemenuhan permintaan.
"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pemberian uang 43.000 SGD dari Lisa Rachmat kepada terdakwa jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat. Berdasarkan keterangan saksi Erintuah saat bertemu terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.
Majelis hakim juga menilai ucapan Terdakwa yang menyampaikan kalimat, 'Jangan lupakan saya,' yang disampaikan sebanyak tiga kali.
"Dalam konteks percakapan tersebut jelas menunjukkan terdakwa mengharapkan ada balasan dari Majelis Hakim yang ditunjuknya. Yang mengindikasikan adanya mata rantai transaksional dalam penunjukkan tersebut. Dan mengulang kalimat, jangan lupakan saya hingga tiga kali menunjukkan penekanan yang serius, bukan sebenar basa-basi," ungkap Hakim Andi.
Atas hal itu majelis hakim menilai unsur dengan sengaja supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut. Berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya telah terpenuhi.
Diketahui dalam perkara tersebut eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Tak hanya itu terdakwa Rudi Suparmono juga divonis membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.