Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Berkeyakinan Ucapan 'Jangan Lupakan Saya' Upaya Rudi Suparmono Terima Suap

Ucapan Rudi Suparmono, mengindikasikan adanya praktik transaksional dalam penunjukan majelis hakim pada perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Jumat (22/8/2025). Terdakwa Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara pada perkara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, menilai ucapan ‘jangan lupakan saya’ yang dilontarkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, mengindikasikan adanya praktik transaksional dalam penunjukan majelis hakim pada perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi Suparmono adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian juga menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Ia dikenal luas karena terlibat dalam kasus korupsi besar yang mencoreng institusi peradilan Indonesia.

Ia didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.

Ia juga menunjuk majelis hakim tertentu sesuai permintaan pihak berperkara dan terbukti menerima gratifikasi total sekitar Rp21,85 miliar selama menjabat.

Adapun hal itu disampaikan Andi saat membacakan pertimbangan amar putusan perkara suap proses penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Menimbang bahwa sebelum adanya penetapan, penunjukan majelis hakim perkara pidana atas nama Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga telah menemui Erintuah Damanik dengan memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Tannur dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota Majelis Hakim dalam perkara pidana Tannur," kata Hakim Andi di persidangan.

Lanjutnya padahal penetapan, penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Tannur belum ada. 

"Menimbang bahwa kewenangan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri dalam menunjukkan majelis hakim telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan menerima imbalan. Yang seharusnya penunjukkan majelis hakim dilakukan secara objektif berdasarkan pertimbangan profesional," jelasnya.

Kemudian dikatakan Hakim Andi berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut yang menunjukkan adanya kesepakatan pemberian uang, permintaan spesifik dan pemenuhan permintaan.

"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pemberian uang 43.000 SGD dari Lisa Rachmat kepada terdakwa jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat. Berdasarkan keterangan saksi Erintuah saat bertemu terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.

Majelis hakim juga menilai ucapan Terdakwa yang menyampaikan kalimat, 'Jangan lupakan saya,' yang disampaikan sebanyak tiga kali.

"Dalam konteks percakapan tersebut jelas menunjukkan terdakwa mengharapkan ada balasan dari Majelis Hakim yang ditunjuknya. Yang mengindikasikan adanya mata rantai transaksional dalam penunjukkan tersebut. Dan mengulang kalimat, jangan lupakan saya hingga tiga kali menunjukkan penekanan yang serius, bukan sebenar basa-basi," ungkap Hakim Andi.

Atas hal itu majelis hakim menilai unsur dengan sengaja supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut. Berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya telah terpenuhi.

Diketahui dalam perkara tersebut eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Tak hanya itu terdakwa Rudi Suparmono juga divonis membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan