OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Nasib Relawan Jokowi: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Sebanyak dua orang yang dekat eks Presiden Jokowi, Silfester Matutina dan Immanuel Ebenezer, kini sedang dilanda dua kasus berbeda.
"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.
Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.
Sementara itu, pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sidang PK untuk perkara pidana harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.
Pasalnya, jelas Fickar, hal ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemohon diwakilkan kehadirannya oleh kuasa hukum.
"Ya, karena itu perkara pidana maka sidang PK itu harus dihadiri, karena kedudukannya sebagai pemohon PK adalah sebagai terpidana," kata Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.
"Sidang pidana itu tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan seperti perkara perdata," tambahnya.
Fickar menegaskan, upaya hukum PK yang ditempuh Silfester tidak bisa menghentikan eksekusi terhadapnya.
"Yang penting itu PK tidak bisa menghentikan eksekusi," tegasnya.
Ia juga mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi seorang terpidana.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza/Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.