OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Nasib Relawan Jokowi: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Sebanyak dua orang yang dekat eks Presiden Jokowi, Silfester Matutina dan Immanuel Ebenezer, kini sedang dilanda dua kasus berbeda.
Ia mendampingi Yassierli yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Merah Putih.
Apa saja yang disita dari Noel?
KPK menyita sejumlah aset fantastis. Aset yang diamankan terdiri dari uang, puluhan mobil, dan sebuah motor mewah merek Ducati.
Penyitaan barang bukti itu dikonfirmasi oleh Fitroh Rohcahyanto.
"Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati," kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis.
Aset-aset tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga melibatkan Wamenaker.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Silfester Matutina merupakan seorang pengacara, pengusaha, aktivis politik sekaligus loyalis Jokowi dan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada Pilpres 2024 lalu, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Kemudian pada Maret 2025, loyalis Jokowi itu menjabat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Padahal, Silfester berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik. Kini ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Akan tetapi, Hakim PN Jaksel menyatakan sidang PK yang diajukan Silfester ditunda. Seyogianya, sidang dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) kemarin.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tampak hadir dalam persidangan.
Akan tetapi, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu siang.
Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.