Senin, 29 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Belajar dari Kasus Kematian Nazwa Korban TPPO di Kamboja, Karding Tegaskan Kerja di Kamboja Ilegal

Pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama penempatan PMI di Kamboja. Sehingga tawaran loker apapun adalah ilegal. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Dok Keluarga
TEWAS DI KAMBOJA - Kondisi Nazwa Aliya (19) warga Jalan Bejo, Gang Sejahtera, Dusun XVl, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang saat kritis di Kamboja. Menteri Karding menegaskan Pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama penempatan PMI di Kamboja. Sehingga tawaran loker apapun adalah ilegal.  

Namun pihak keluarga menentangnya, lantaran mengetahui banyak kasus kejahatan menargetkan pekerja migran ilegal di negara Asia Tenggara.

Alih-alih mengikuti keluarga, korban tetap berangkat pada awal Mei 2025, dengan alasan pergi tes interview pada salah satu bank di Medan.

Keluarga terkejut ketika korban mengabarkan tengah berada di Bangkok, Thailand.

Sejak saat itu komunikasi antara korban dengan keluarga menjadi terbatas hingga hilang kontak.

Pada awal Agustus 2025, pihak keluarga mendapat kabar dari KBRI Phnom Penh bahwa korban sakit dan dirawat intensif di State Hospital, Provinsi Siem Reap, Kamboja

Setelah 4 hari perawatan, korban dinyatakan meninggal pada 12 Agustus 2025. 

Korban diduga mendapat tawaran kerja di Kamboja dari seorang perekrut. 

Korban terjerat dalam skema yang mirip modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana perekrut menjanjikan gaji tinggi, menggunakan kedok formal untuk mengelabui keluarga, kemudian komunikasi dibatasi setelah berada di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan