Tindak Pidana Perdagangan Orang
Belajar dari Kasus Kematian Nazwa Korban TPPO di Kamboja, Karding Tegaskan Kerja di Kamboja Ilegal
Pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama penempatan PMI di Kamboja. Sehingga tawaran loker apapun adalah ilegal.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Namun pihak keluarga menentangnya, lantaran mengetahui banyak kasus kejahatan menargetkan pekerja migran ilegal di negara Asia Tenggara.
Alih-alih mengikuti keluarga, korban tetap berangkat pada awal Mei 2025, dengan alasan pergi tes interview pada salah satu bank di Medan.
Keluarga terkejut ketika korban mengabarkan tengah berada di Bangkok, Thailand.
Sejak saat itu komunikasi antara korban dengan keluarga menjadi terbatas hingga hilang kontak.
Pada awal Agustus 2025, pihak keluarga mendapat kabar dari KBRI Phnom Penh bahwa korban sakit dan dirawat intensif di State Hospital, Provinsi Siem Reap, Kamboja.
Setelah 4 hari perawatan, korban dinyatakan meninggal pada 12 Agustus 2025.
Korban diduga mendapat tawaran kerja di Kamboja dari seorang perekrut.
Korban terjerat dalam skema yang mirip modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana perekrut menjanjikan gaji tinggi, menggunakan kedok formal untuk mengelabui keluarga, kemudian komunikasi dibatasi setelah berada di luar negeri.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Pemerintah Indonesia Berhasil Memulangkan 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar |
---|
95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal |
---|
Sepasang Kekasih Jual Dua Siswi SMP ke Pria Hidung Belang di Kuansing, Satu Korbannya Yatim Piatu |
---|
Kabareskrim Polri Sebut Wilayah dengan Jumlah Korban TPPO Terbanyak, Ada NTT hingga Jabar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.