Fantastisnya Pendapatan Anggota DPR: Tunjangan Listrik Lebih dari 3 Kali UMP Jateng
Pendapatan anggota DPR terbilang fantastis. Bagaimana tidak, hanya untuk tunjangan listrik saja sudah lebih dari tiga kali UMP Jateng.
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan, publik dihebohkan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR yang mencapai Rp100 juta.
Adapun isu itu berhembus di media sosial, di mana gaji anggota dewan bisa mencapai Rp3 juta per hari sehingga ketika dikalikan dalam sebulan dengan asumsi 30 hari maka bisa mencapai hampir Rp100 juta.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani langsung membantah isu itu. Dia menuturkan gaji anggota DPR tidak ada kenaikan.
Hanya saja, anggota DPR diberi kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan.
"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR sudah dikembalikan kepada pemerintah.
"Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar dia menjelaskan.
Baca juga: Pimpinan DPR Adies Kadir Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras Legislator
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Namun, dia mengatakan jika dijumlahkan dengan beragam tunjangan yang diterima, maka pendapat seorang anggota DPR bisa mencapai Rp70 jutaan.
"Kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 (juta), mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali, gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 (jutaan)," ujar Adies, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Terlepas dari segala bantahan dari Puan maupun Adies, pendapatan yang diterima anggota DPR memang fantastis jika berkaca dari gaji masyarakat Indonesia ketika mengacu dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Memang, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok DPR pada rentang Rp4,2-Rp5,04 juta.
Gaji pokok anggota DPR memang terlihat masih di bawah UMP Jakarta 2025 yang mencapai Rp5.396.761.
Namun, pendapatan fantastis anggota DPR dapat dilihat dari tunjangan yang diperolehnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, para wakil rakyat itu menerima 12 macam tunjangan secara rutin.
Di antaranya adalah tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan, hingga bantuan listrik dan telepon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.