OTT KPK di Mandailing Natal
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Peran Eks Kajati Idianto
Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK periksa eks Kajati Sumut Idianto di Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, sebelumnya diperiksa penyidik di Gedung Kejagung.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait perkara yang merugikan negara tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan bahwa keterangan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan kesaksian lain untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina
Pemeriksaan ini menunjukkan adanya sinergi antar aparat penegak hukum.
KPK fokus pada penyelidikan tindak pidana korupsi, sementara pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menelisik potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para jaksa.
"Pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum)," jelas Budi.
Selain Idianto, KPK juga telah memeriksa dua jaksa lainnya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap adanya dugaan suap untuk memenangkan proyek jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar.
Saat OTT, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Dari pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sementara dari pihak penerima adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Penyidik masih terus mendalami peran dan keterkaitan ketiga jaksa yang diperiksa dalam skandal korupsi ini.

Profil Idianto
Berikut profil lengkap Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, yang kini tengah menjadi sorotan publik:
Nama lengkap: Idianto, SH, MH
Tempat lahir: Desa Cuko Enau Padang Guci, Kaur Utara, Bengkulu
Pendidikan: Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH)
Karier di Kejaksaan, Idianto memiliki rekam jejak panjang di institusi Kejaksaan RI, yakni:
2025: Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
2020–2025: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
2019: Kajati Bali
2018: Wakajati Lampung
2017: Asintel Kejati Sumut
2016: Kajari Pekanbaru
Baca juga: Mantan Kajati Sumut dan Mantan Kajari Madina Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Profilnya
Pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen dan Direktur Tindak Pidana Terorisme & Lintas Negara di Kejagung
Prestasi: saat menjabat sebagai Kajari Simpang Empat, Sumbar, Idianto dinobatkan sebagai Kejari terbaik nasional peringkat 2 tahun 2013
Idianto juga menerima penghargaan Sidhakarya dari Kejaksaan Agung atas prestasi penanganan kasus korupsi
Kasus Terkini: Idianto diperiksa oleh KPK dan Jamwas Kejagung terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Ia disebut dalam keterangan saksi sebagai salah satu jaksa yang diduga menerima suap dari eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terhadap Idianto. Ia diperiksa sebagai saksi dan juga dalam konteks etik oleh Kejagung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.