OTT KPK di Mandailing Natal
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Peran Eks Kajati Idianto
Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK periksa eks Kajati Sumut Idianto di Kejaksaan Agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, sebelumnya diperiksa penyidik di Gedung Kejagung.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait perkara yang merugikan negara tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan bahwa keterangan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan kesaksian lain untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina
Pemeriksaan ini menunjukkan adanya sinergi antar aparat penegak hukum.
KPK fokus pada penyelidikan tindak pidana korupsi, sementara pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menelisik potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para jaksa.
"Pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum)," jelas Budi.
Selain Idianto, KPK juga telah memeriksa dua jaksa lainnya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap adanya dugaan suap untuk memenangkan proyek jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar.
Saat OTT, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.