Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tanda Nomor Rumah Bertuliskan 'Setya Novanto Residence', Kediaman Setnov di Jaksel Sedang Direnovasi

Rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang direnovasi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SETYA NOVANTO BEBAS - Rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/8/2025). Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto mengatakan, Setnov masih berada di Bandung setelah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu. 

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved