Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tanda Nomor Rumah Bertuliskan 'Setya Novanto Residence', Kediaman Setnov di Jaksel Sedang Direnovasi

Rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang direnovasi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SETYA NOVANTO BEBAS - Rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/8/2025). Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto mengatakan, Setnov masih berada di Bandung setelah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan, Setya Novanto masih wajib lapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.

"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, Setnov yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.

Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat berpotensi dicabut.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujarnya.

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved