Korupsi KTP Elektronik
Tanda Nomor Rumah Bertuliskan 'Setya Novanto Residence', Kediaman Setnov di Jaksel Sedang Direnovasi
Rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang direnovasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang direnovasi.
Diketahui, politikus Golkar itu telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 16 Agustus 2025.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB, tanda nomor rumah tersebut menempel pada dinding di dekat pagar dan bertuliskan "Setya Novanto Residence".
Kediaman pria yang kerap disapa Setnov itu tampak bergaya modern dan warna dindingnya didominasi warna putih.
"Ini sedang direnovasi. Buat kamar anak," kata Alwi seorang sekuriti yang berjaga di rumah Setya Novanto, saat ditemui Senin siang.
Baca juga: 4 Drama Kasus Setya Novanto yang Kini Bebas Bersyarat: Benjolan Bakpao, Keluyuran, dan Sel Palsu
Selama Setya Novanto mendekam di penjara imbas terjerat kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, rumah tersebut dihuni istrinya, Deisti Astriani Tagor.
"Ibu masih di sini (menempati rumah di Kebayoran Baru)," ucapnya.
Sementara itu, di depan pos keamanan rumah tersebut terlihat ada dua orang pekerja yang sedang memotong lembaran-lembaran triplek.
Baca juga: Sepak Terjang Setya Novanto yang Bebas Bersyarat, Vonis Disunat MA, Tinggalkan Lapas saat HUT RI
Mereka menyebut triplek itu akan digunakan untuk membuat lemari.
"Ini buat bikin lemari," ucap satu dari dua pekerja itu.
Seorang staf Setya Novanto, Amir, mengatakan Setnov masih di Bandung Jawa Barat saat ini.
Dia enggan mengungkapkan lebih lanjut aktivitas mantan Ketua DPR itu di Bandung.
"Saya staf-nya Bapak (Setya Novanto). Bapak masih di Bandung," kata Amir, saat ditemui Tribunnews.com, Senin siang.
Amir mengaku belum mengetahui Setya Novanto akan pulang ke kediamannya yang mana sepulang dari Bandung.
"Belum tahu deh akan pulang ke mana," ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan, Setya Novanto masih wajib lapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.
"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, Setnov yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.
"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.
Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat berpotensi dicabut.
"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.
"28 bulan 15 hari," ujarnya.
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.
Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.