Dugaan Korupsi Kuota Haji
Minilik Suasana Rumah Eks Menag Gus Yaqut Setelah Digeledah KPK, Suara Penjaga Sempat Meninggi
Kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Perumahan, kawasan Condet, Jakarta Timur terlihat sepi setelah KPK melakukan penggeledahan.
Perlakukan yang sama pun masih ditunjukan Yaqut setelah KPK mencegahnya ke luar negeri dan menggeledah rumahnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Haji.
“Masih sama (ramah), enggak berubah,” tambahnya.
Yaqut disebut telah tinggal di kawasan Condet selama kurang lebih 8 tahun.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada hari ini, Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah penyidik tersebut.
Menurutnya, penggeledahan bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.
Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain:
1. Satu unit kendaraan roda empat dan aset properti dari sebuah rumah di Depok.
2. Sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kantor Ditjen PHU Kemenag.
Setelah rangkaian penggeledahan selesai, Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.
Meskipun telah masuk tahap penyidikan dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.