Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Iwakum Kritik Pengadilan Negeri Jakpus karena Tidak Tayangkan Sidang Vonis Hasto di Lobi Gedung

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan kritik terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG VONIS HASTO - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat jalannya sidang putusan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritisi PN Jakpus karena tidak menayangkan jalannya sidang putusan Hasto lewat layar di lobi PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan kritik terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pasalnya, PN Jakarta Pusat tidak menayangkan jalannya sidang putusan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui layar yang biasa tersedia di lobi utama pengadilan pada Jumat (25/7/2025).

Langkah ini dinilai menghambat dan mempersulit kerja para jurnalis yang bertugas melakukan peliputan. 

SIDANG VONIS HASTO - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat jalannya sidang putusan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritisi PN Jakpus karena tidak menayangkan jalannya sidang putusan Hasto lewat layar di lobi PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
SIDANG VONIS HASTO - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat jalannya sidang putusan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritisi PN Jakpus karena tidak menayangkan jalannya sidang putusan Hasto lewat layar di lobi PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa meskipun persidangan bersifat terbuka untuk umum, akses bagi para peliput justru dibatasi secara sepihak.

“Ini sidang terbuka, tapi aksesnya justru dibatasi. Tidak ditampilkannya tayangan sidang di layar lobi sangat menyulitkan kerja jurnalis yang ditugaskan meliput. Bukannya mendukung transparansi, ini malah mempersulit,” ujar Kamil dalam keterangan resminya.

Menurut informasi yang diterima Iwakum, larangan penayangan siaran sidang di lobi disebut berasal dari pihak kepolisian. 

Hal ini kontras dengan media brief resmi dari PN Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa akses peliputan untuk sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB itu telah diatur sedemikian rupa.

Sementara Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak agar PN Jakarta Pusat memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik keputusan tersebut. 

Menurutnya, perkara ini menyedot perhatian publik secara luas sehingga akses informasi harus diutamakan.

Ponco juga menyoroti kendala teknis yang dihadapi jurnalis akibat kebijakan ini. 

"Koneksi internet di pengadilan tidak mendukung untuk streaming secara serempak. Ini bukan hanya menyulitkan, tapi bentuk pembatasan akses," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pengadilan untuk menjaga independensinya jika ada tekanan dari pihak eksternal. 

“Jika benar ada tekanan dari luar, ini harus diungkap. Pengadilan harus menjunjung independensi dan hak masyarakat atas informasi,” tambah Ponco.

Keluhan serupa datang langsung dari para jurnalis di lapangan. 

Mereka menyayangkan buruknya koneksi internet di lingkungan pengadilan yang membuat upaya untuk melakukan siaran langsung atau streaming menjadi terhambat.

“Karena untuk akses internet secara bersamaan di satu lokasi membuat buffering dan lemot,” keluh Teddy, seorang wartawan media daring.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh jurnalis media daring lainnya, Rizky. 

“Katanya keterbukaan informasi publik, transparan. Masa larang buat setel di luar,” ucapnya, menyayangkan sikap pengadilan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan