Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin

Bikin klinik hukum hingga rajin berkebun bertani bisa dapat remisi, lalu bebas bersyarat? Publik bertanya-tanya?

TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto 

Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi atas vonis tersebut. Ia langsung menjalani hukuman dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.

Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan PK dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya.

Selama menjalani hukuman, Setnov juga menerima total remisi sebanyak 28 bulan 15 hari.

Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif serta substantif untuk bebas bersyarat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved