Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Untuk informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor di PT ID Food, Setiap Rapat Hadir Secara Virtual
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata ke Roy Suryo Cs, Fokus Pidanakan Lewat Polisi |
![]() |
---|
Roy Suryo Siapkan Data soal Fufufafa hingga Keabsahan Ijazah Gibran |
![]() |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
![]() |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.