Selasa, 7 Oktober 2025

Kubu Roy Suryo Mengaku Diacuhkan Kejari Jaksel Saat Minta Penjelasan Eksekusi Silfester Matutina

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan sudah pernah meminta penjelasan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan soal kasus Silfester Matutina

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Silfester Matutina di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Ia merupaka terpidana kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) yang belum dieksekusi jaksa. 

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.

Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Namun, hingga kini putusan tersebut tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved