Kubu Roy Suryo Mengaku Diacuhkan Kejari Jaksel Saat Minta Penjelasan Eksekusi Silfester Matutina
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan sudah pernah meminta penjelasan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan soal kasus Silfester Matutina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan sudah pernah meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal belum dieksekusinya Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan permintaan itu pihaknya ajukan jauh sebelum pihaknya memutuskan untuk melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat (15/8/2025).
"Oh kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan," kata Gafur kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Bukannya mendapatkan jawaban, pihak Kejari Jakarta Selatan saat itu, kata dia, tidak memberikan penjelasan apapun soal belum dieksekusinya Silfester Matutina.
"Gak ada respons sampai hari ini, sama sekali (gak ada)," jelasnya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester
Kubu Roy Suryo juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Tak hanya ke Jamwas, Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin.
Baca juga: Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor di PT ID Food, Setiap Rapat Hadir Secara Virtual
Dalam aduannya, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.
Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.
"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa keputusan itu administrasinya sudah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.
Terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.
Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena lalai dalam melaksanakan eksekusi.
"Kelalain yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.