Senin, 29 September 2025

Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso Kaget MA Tolak Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya

Pada tahun 2017, Jessica mengajukan PK untuk pertama kalinya. MA menolak PK.Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara terkait kopi sianida di Jakarta itu

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TOLAK PK KEDUA KALINYA - Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku kaget atas keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketok palu majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, MA menolak PK Jessica Kumala Wongso untuk kedua kalinya. Peninjauan Kembali perkara kasus pembunuhan berencana itu diputus MA pada Kamis(14/8/2025). 

Pada tahun 2017, Jessica mengajukan PK untuk pertama kalinya. MA menolak PK itu sehingga hukuman Jessica tetap 20 tahun bui.

Baca juga: Penampilan Jessica Kumala Wongso Pakai Dress Curi Perhatian, Makin Glow Up, Mirip Ayu Ting Ting

Kasus kopi sianida bermula saat Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu, yakni Hani dan Jessica Wongso pada tahun 2016. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan Mirna memesan es kopi Vietnam. Namun setelah menenggak kopi tersebut tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan