Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN?
Terpidana inkrah kasus fitnah JK, Silfester Matutina, bebas dan kini duduk sebagai Komisaris BUMN. Kenapa eksekusi hukuman tak kunjung dijalankan?
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. BUMN menyatakan penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi.
Penunjukan ini menuai kritik, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.
Mahfud MD: Musuhmu Itu Negara!
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perdamaian dengan korban tidak menghapus kewajiban negara mengeksekusi hukuman.
“Maaf dari korban tidak bisa menghentikan proses hukum. Musuhmu itu negara,” tegas Mahfud.
Silfester sendiri mengaku siap menjalani proses hukum bila harus dipenjara, namun hingga kini belum menerima surat resmi penahanan.
Publik Bertanya: Siapa yang Lindungi?

Kejaksaan Agung belum mengungkap alasan eksekusi tertunda. Komisi III DPR meminta proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.
“Kalau ini dibiarkan, hukum kita kehilangan wibawa,” ujar anggota DPR Ahmad Sahroni.
Spekulasi publik menyebut Silfester memiliki koneksi di lingkar kekuasaan, namun Kejagung membantah adanya hubungan keluarga dengan pejabat pelaksana eksekusi.
Roy Suryo, yang saat ini dipolisikan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, menyebut kemungkinan ada perlindungan dari sosok tertentu. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Silfester sebagai loyalis fanatik Jokowi, meski hal ini bersifat opini dan belum ada bukti resmi.
Baca juga: Kejari Jaksel Disebut Telah Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina ke Bui
Ketimpangan Hukum dan Refleksi Publik
Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sementara sebagian warga langsung menjalani hukuman, seorang terpidana inkrah justru tetap bebas dan menempati posisi strategis di BUMN.
Hal ini memicu refleksi publik: apakah fenomena ini menjadi preseden baru, atau sekadar salah satu dari banyak kasus yang menimbulkan kesan hukum berjalan berbeda bagi pihak tertentu?
Silfester Matutina
pencemaran nama baik
fitnah
Jusuf Kalla
Jokowi
Prabowo Subianto
Kejaksaan Agung
Kejari Jakarta Selatan
Alasan Program Makan Bergizi Gratis Diperluas untuk Guru hingga Kader Posyandu |
![]() |
---|
5 Sosok Calon Menpora, Ada Publik Figur, Mantan Atlet Hingga Keponakan Presiden |
![]() |
---|
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.