Minggu, 5 Oktober 2025

Kejari Jaksel Masih Bungkam Soal Belum Eksekusi Silfester Matutina Atas Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam soal kapan waktu eksekusi terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA: Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) - Hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam soal kapan waktu eksekusi terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 terhadap Silfester Matutina itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam mengenai hal tersebut.

Terkait hal ini, Tribunnews.com pun awalnya berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap pimpinan organisasi relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.

Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Dimintakan Amnesti dan Ajukan PK, Roy Suryo: Ini Lucu

Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.

Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.

Setibanya disana wartawan Tribunnews pun diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.

Sementara itu mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya sudah menekankan bahwa Silfester harus segera di eksekusi.

Eksekusi terhadap Silfester itu pun tidak bisa ditunda meski yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025) lalu.

Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu akan dieksekusi.

Ia menerangkan hal itu sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor.

"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutornya," jelasnya.

 

Duduk Perkara Silfester Matutina

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Silvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Silvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
 
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Sosok Silfester Matutina

Silfester Matutina adalah sosok yang cukup kontroversial dan berpengaruh di dunia aktivisme dan politik Indonesia. Ia dikenal sebagai pengacara, pengusaha, aktivis politik, dan pendiri Solidaritas Merah Putih (Solmet)—organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak awal pencalonannya.

Nama lengkap: Silfester Matutina

Lahir: 19 Juni 1971, Ende, Nusa Tenggara Timur

Pendidikan: Sarjana Hukum dari Universitas Wiraswasta Indonesia (kampus ini kemudian dicabut izinnya karena pelanggaran akademik)

 

Karier:

Pendiri Kantor Hukum Silfester Matutina & Rekan

Komisaris Independen di BUMN ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024

IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

 

Kontroversi Hukum:

Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 karena kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla. Meski vonisnya sudah inkrah, ia belum pernah ditahan hingga kini. Hal ini memicu kritik tajam dari publik dan tokoh seperti Mahfud MD, yang mempertanyakan mengapa eksekusi hukum belum dilakukan3.

 

Kedekatan Politik:

Silfester dikenal sebagai loyalis Jokowi, bahkan disebut-sebut mendapat perlindungan politik karena kedekatannya dengan Presiden. Ia juga aktif membela kebijakan pemerintah dan sering tampil di media untuk berdebat, termasuk insiden panas dengan Rocky Gerung yang sempat viral

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved