Pajak Bumi dan Bangunan
Istana Sebut Kenaikan PBB di Pati Murni Dinamika Lokal, Bukan Efek Kebijakan Pusat
Hasan Nasbi, menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Pengelolaan PBB-P2 yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sekaligus memperbaiki struktur APBD.
Sementara PBB yang dikelola pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Ada enam sektor objek pajak PBB yang dikelola pemerintah pusat di antaranya perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, serta sektor lainnya selain objek pajak perdesaan dan perkotaan (P5L).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.