Senin, 29 September 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Istana Sebut Kenaikan PBB di Pati Murni Dinamika Lokal, Bukan Efek Kebijakan Pusat

Hasan Nasbi, menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
PAJAK BUMI BANGUNAN - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal. 

Pengelolaan PBB-P2 yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sekaligus memperbaiki struktur APBD.

Sementara PBB yang dikelola pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 

Ada enam sektor objek pajak PBB yang dikelola pemerintah pusat di antaranya perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, serta sektor lainnya selain objek pajak perdesaan dan perkotaan (P5L).   

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan