Pajak Bumi dan Bangunan
Istana Sebut Kenaikan PBB di Pati Murni Dinamika Lokal, Bukan Efek Kebijakan Pusat
Hasan Nasbi, menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah, termasuk yang memicu eskalasi di Pati, Jawa Tengah, murni dinamika lokal.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Isu terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat setelah Bupati Pati Sudewo mengeluarkan kebijakan menaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Kebijakan Bupati Sudewo pun memicu demo besar dari masyarakat Pati.
Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah digeruduk masyarakat pada Rabu (13/8/2025) hingga berujung ricuh.
Dalam aksi tersebut selain menuntut kebijakan dibatalkan, warga juga menuntut agar Sudewo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Pati.
Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.
DPRD Kabupaten Pati pun akhirnya menyepakati membentuk pansus Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, Sudewo pun menghormatinya.
"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.
Sementara itu, terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.
Sudewo pun saat ini sudah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati dan meminta maaf.
Sekilas Tentang PBB
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, definisi Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi untuk pribadi dan badan.
Pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kewenangannya berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dikutip dari pajak.go.id, jenis pajak yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau biasa disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) juga dikelola Pemda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.