Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Dituduh Pembuat Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Pidanakan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya

Paiman Raharjo melaporkan pakar telematika, Roy Suryo cs, ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pembuat ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KASUS IJAZAH JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (12/8/2025). Pihak tergugat kembali tak hadir di persidangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo melaporkan pakar telematika, Roy Suryo cs, ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.

Pihak terlapor selain Roy Suryo yakni Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

"Iya saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs)" kata Paiman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal yakni Pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Paiman melaporkan Roy Suryo cs lantaran menemukan adanya video yang menuding dirinya membuat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Gugatan pidana kami laporkan ke Polda Metro Jaya dgn dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi laporan Paiman Raharjo ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Namun hingga kini, Ade Ary belum merespon pertanyaan kami terkait laporan dari Paiman Raharjo tersebut.

Paiman juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs.

Adapun gugatan perdata itu bernomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan.

Menggugat tergugat Roy Suryo terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (14/7/2025) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain Roy Suryo, dalam gugatan tersebut Paiman menggugat juga Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. 

Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan