Senin, 29 September 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Reaksi Gubernur Ahmad Luthfi soal Pendemo di Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons tuntutan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati.

TribunSolo.com/Andreas Chris
DEMO PATI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui Jokowi di kediaman pribadi Presiden RI ke-7 di momen Lebaran, Senin (31/3/2025) siang. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons tuntutan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati, Rabu (13/8/2025), minta Gubernur Pati Sudewo mundur. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons soal tuntutan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor, Kabupaten Pati.

Lokasi demo menuntut Bupati Sudewo mundur pada Rabu (13/8/2025) itu, berdekatan dengan Alun-alun Kabupaten Pati.
 
Unjuk rasa besar-besaran dilakukan buntut kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ditambah Bupati yang baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025 ini, sempat melontarkan kata-kata yang seolah menantang ketika menyatakan tak takut didemo oleh masyarakat.

Meski Bupati Pati membatalkan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen pada Jumat (8/8/2025), namun warga tetap menggelar demo menuntut Sudewo mundur.

Demonstrasi merupakan pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa.

Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Merespons tuntutan warga agar Bupati Pati mundur dari jabatannya, Gubernur Ahmad Luthfi enggan menjawab lebih detail.

Ia hanya meminta agar menanyakan hal itu ke DPRD.

"Nah itu tanya sana wewenangnya DPRD bukan saya," katanya, Rabu, dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Bupati Sudewo Tegaskan Bantah Mundur dan Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati

Meski begitu, Ahmad Luthfi juga mengingatkan demonstran agar tidak anarkis saat unjuk rasa di Pendopo Pati.

Luthfi menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998, tetapi tidak bersifat absolut.

"Artinya pertama tidak anarkis, kedua tidak memaksakan kehendak, ketiga tidak mengganggu ketertiban, keempat harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku," imbaunya saat meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Dokter Spesialis Keliling (Spelling) di Gedung Muladi Dome Universitas Diponegor.

Ia juga mengingatkan kepada Bupati Sudewo dan Muspida agar menyerap aspirasi masyarakat secara kondusif.

Sementara itu, DPRD Pati telah menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan