Pengusaha Travel Haji Umrah Ungkap Raup Omzet Ratusan Juta Lebih Setiap Musim Haji
Pengusaha travel ibadah haji dan umrah mengungkapkan bisa meraup omzet ratusan juta lebih setiap tahun dari melayani jemaah saat musim haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengusaha travel ibadah haji dan umrah mengungkapkan bisa meraup omzet ratusan juta lebih setiap tahun dari melayani jemaah saat musim haji.
Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Muhammad Firman Taufik mengatakan, dari sisi keuntungan, jasa penyelenggaraan ibadah haji lebih seksi daripada umrah.
Himpuh adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agam. HIMPUH berdiri pada 29 Oktober 2009.
Firman merupakan Direktur Utama Turisina Buana Tours, yang kantornya berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur.
"Kalau bicara umrah sekarang sudah enggak seksi. Karena ada dua hal penyebabnya, pemainnya terlalu banyak dan sistemnya berubah, mandiri, orang sekarang bisa berangkat melalui Singapura dan sebagainya," kata Firman, saat ditemui Tribunnews.com di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: 13 Asosiasi Travel Haji Tolak Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen
Karena itu, menurutnya, saat ini pelayanan ibadah umrah hanya sebagai bukti eksistensi perusahaan travel saja.
Hal itu berbeda dengan pelayanan ibadah haji, Firman mengatakan, omzet atau pendapatan kotornya bisa mencapai 500-1.500 USD per jemaah.
"Kalau haji kurang lebih omzetnya, saya bicara keuntungan saja ya berkisar 500 sampai 1.500 dollar per orang, itu kotor ya, belum operasional dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Tipu Jemaah hingga Rp 14 Miliar, Bos Travel Haji dan Umrah di Jogja Ditangkap
Pendapatan kotor tersebut, jelasnya, belum dikurangi dengan biaya pemberangkatan petugas.
Kata Firman, setidaknya perusahaan travel yang dipimpinnya itu harus memberangkatkan satu orang pendamping dari travel, satu orang pembimbing ibadah bersertifikat, dan satu orang dokter.
Selain itu, menurutnya, banyak hal tak terduga dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia memberikan contoh, misalnya seperti titik pemberangkatan para jemaah yang tiba-tiba berubah, sehingga mengharuskan kantor travel untuk menyiapkan penginapan bagi para jemaah.
"Yang lain-lain yang tak terduga, haji tak terduganya banyak. Contoh, tiba-tiba pesawat saya yang aslinya terbangnya dari Jeddah, tiba-tiba last minute dibilang terbang dari Madinah, kami harus menyiapkan lagi hotel. Atau kebalikannya, kami ada di Madinah, harusnya terbang dari Madinah jadi di Jeddah, (harus mengeluarkan) biaya transport," jelas Firman.
Meski demikian, ia mengatakan, perubahan yang terjadi secara tiba-tiba itu merupakan hal biasa bagi pengusaha travel haji dan umrah.
Ketua Asosiasi Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) periode 2024-2028 Andi Abdul Azis mengatakan, omzet yang didapatkan kantor travel dari penyelenggaraan ibadah haji bersifat fluktuatif tergantung berapa banyak jemaah yang diberangkatkan pada masa haji di tahun tersebut.
AMPUH beranggotakan para penyelenggara haji dan umrah yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota PIHK dan PPIU sebanyak 200 perusahaan perseroan terbatas
Namun demikian, dia menyampaikan, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji khusus minimal 8.000 USD per jemaah.
"(Omzet penyelenggara haji) itu kan tergantung jumlah jemaah. Kita lihat kebijakan pemerintah aja. Pemerintah itu menetapkan harga pelayanan minimum haji khusus 8000 dollar per jemaah," ucap pimpinan Hira Tour yang berkantor di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat itu, saat ditemui.
"Artinya kalau (kantor) travel punya jemaah 50 orang. Berarti 8000 dollar dikalikan 50 jemaah, itulah omzetnya dari haji setiap tahun," sambungnya.
Berdasarkan kurs dollar AS per hari ini, biaya minimal ibadah haji khusus per jemaah tersebut setara dengan Rp 129.014.400 per jemaah.
Ia mengatakan, penetapan biaya minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus tersebut ditetapkan pemerintah setelah berdiskusi dengan seluruh asosiasi penyelenggara haji.
Lanjutnya, besaran biaya itu juga ditetapkan setelah menghitung anggaran untuk akomodasi dan penginapan jemaah selama menjalani ibadah hingga pulang ke Tanah Air.
Di sisi lain, Andi mengatakan, sejatinya pemerintah meminta penyelenggara agar memiliki minimal sebanyak 45 jemaah dalam setiap tahun pemberangkatan haji.
Namun, katanya, untuk memenuhi jumlah minimal jemaah per kantor travel itu cenderung sulit.
Sehingga, ada sebagian pengusaha travel haji dan umrah yang berkonsorsium untuk memenuhi kuota tersebut.
"Pemerintah sebenarnya meminta penyelenggara supaya punya jemaah 45 orang dalam setiap tahun pemberangkatan. Tetapi karena kuota enggak ada, ya enggak bisa. Sekarang yang masuk ada 5, 10 orang. Makanya sekarang konsorsium," pungkas pria yang sudah menggeluti bisnis travel haji dan umrah sejak 20 tahun lalu itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.