Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan
Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
"Tapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Sementara itu Anang menuturkan, bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenanganya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
Silfester Matutina
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Praperadilan
Ajukan Surat Berobat, Nikita Mirzani Akui Kesehatan Memburuk saat di Penjara, Tulang Leher Bergeser |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Berlenggak-lenggok Pamer Outfit di Depan Petugas Kepolisian Jelang Sidang Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.