Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Tak Pernah Sebut Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo Ingatkan Delik Aduan

12 nama terlapor kasus ijazah palsu Jokowi masuk dalam daftar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Ia mempertanyakan asal usul 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 nama terlapor kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi masuk dalam daftar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Nama-nama terlapor yang disebut masuk dalam SPDP telah disampaikan penyidik Polda Metro Jaya dan ditembuskan kepada para terlapor.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mempertanyakan asal usul 12 nama terlapor tersebut.

Selama ini pelapor selaku korban yakni Jokowi tidak pernah menyebutkan satu pun nama yang mencemarkan nama baiknya.

"Saya ingatkan kepada penyidik, Polda Metro Jaya bahwa dalam konteks delik aduan kekuatan menuntut secara hukum itu ada pada korban jadi yang perlu ditegaskan bukan memanggil klien kami untuk diambil keterangan tapi memastikan kepada Saudara Joko Widodo siapa orang yang mencemarkan dirinya," ucap Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Temani Abraham Samad, Saut Situmorang Tantang Polisi Berdebat 3 Hari soal Polemik Ijazah Jokowi

Dia mengingatkan perbedaan antara delik aduan dengan delik umum.

Delik umum boleh saja polisi dalam hal ini penyidik yang mencari siapa pelaku atau terlapornya.

"Tapi ini adalah delik aduan, harus jelas siapa yang memfitnah videonya kan sudah dikumpulkan, ada 24 video dari video itu siapa dan terakhir sudah muncul 12 nama, kita tidak ingin kita justru diadu domba dengan penyidik Polda Metro Jaya yang seolah-olah nama itu bukan muncul dari saudara pelapor Joko Widodo tapi muncul dari Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca juga: Dipanggil Penyidik Soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Ini Pembungkaman dan Ancaman Demokrasi

Menurutnya, kepolisian tidak punya kewenangan bertindak untuk dan atas nama Jokowi untuk menetapkan siapa orang-orang yang merasa merendah-rendahkan serta menghina-hina berkaitan dengan isu ijazah palsu. 

Khozinudin juga menilai ada sejumlah pasal yang diselundupkan yakni Pasal 35 Undang-Undang ITE dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 12 tahun dan 8 tahun dalam KUHAP.

"Artinya apa? sejak awal pelapor Saudara Jokowi itu sudah punya niat jahat, jadi keliru kalau dia tidak punya niat untuk memenjarakan rakyatnya dengan laporan yang dia buat, terbukti dari laporannya ternyata penyidikan yang hari ini ditingkatkan dari penyelidikan ada pasal yang bisa untuk digunakan menahan," ucapnya.

Kubu Roy Suryo Cs mengklaim ada 12 nama terlapor atas perkara yang tengah diusut Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah dalam siaran persnya menilai Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa sandaran hukum yang memadai.

"Sangat tendensius telah menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi kriminalisasi atas terlapor atau terbidik," jelas Rizal dikutip Kamis (17/7/2025).

Dia menyebut 12 nama terlapor itu diketahui muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan