Ijazah Jokowi
Abraham Samad Diperiksa Imbas Podcast soal Ijazah Jokowi: Jika Dianggap Pidana, Bentuk Kriminalisasi
Abraham Samad menegaskan jika dia ditetapkan menjadi tersangka karena podcast soal ijazah Jokowi, maka dianggapnya sebuah kriminalisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah miliknya palsu, Rabu (13/8/2025).
Ia datang ke Kantor Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB.
Adapun pemanggilan ini terkait siniar atau podcast yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Abraham Samad Speak Up, dan sempat membahas soal kasus ijazah Jokowi.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, beberapa kali Abraham mengundang narasumber untuk membahas kasus tersebut. Adapun yang terbaru yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ryaas Rasyid.
Sebelum diperiksa, Abraham menegaskan, jika memang siniar yang dilakukannya mengandung unsur pidana, maka menurutnya hal tersebut wujud kriminalisasi kepadanya.
"Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan selama podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya.
Baca juga: Abraham Samad Siap Lawan Aparat Hukum yang Membabi Buta Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Abraham juga mengungkapkan, pemanggilan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya sebagai wujud penyempitan ruang demokrasi bagi masyarakat.
Dia mengatakan, seluruh podcast yang telah diunggah di kanal YouTube miliknya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain," tegasnya.
Abraham juga menegaskan, jika akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, dia akan melawannya karena menurutnya hal ini bisa terjadi kepada siapapun.
"Ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita agar ruang-ruang demokrasi tidak semakin sempit.
Saat di Polda Metro Jaya, Abraham turut didampingi oleh beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.
Ada juga Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus; Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Ada 12 Terlapor
Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah miliknya palsu telah naik penyidikan.
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut ada 12 orang terlapor yang ditetapkan. Adapun salah satunya adalah dokter Tifa.
Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari Surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.
"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," katanya pada 28 Juli 2025 lalu.
Sementara, 12 terlapor yang dimaksud yaitu:
1. Pengacara, Eggi Sudjana
2. Wakil Ketua Tim Pembela Ulaam dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah
3. Pengacara dokter Tifa, Kurnia Tri Royani
4. Ruslan Efendi
5. Advokat, Damai Hari Lubis
6. Pakar telematika sekaligus eks Menpora, Roy Suryo
7. Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar
8. Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
9. Eks Ketua KPK, Abraham Samad
10. Podcaster, Mikhael Benyamin Sinaga
11. Nurdin Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo
Terkait hal ini, Abdullah menuturkan, pihak pelapor juga bisa ditetapkan menjadi tersangka jika ijazah Jokowi terbukti palsu. Dia menegaskan pihaknya akan melapor balik pihak pelapor.
"Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka."
"Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya," katanya.
Baca juga: Dipanggil Penyidik Soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Ini Pembungkaman dan Ancaman Demokrasi
Kronologi Pelaporan Jokowi
Awal mula kasus ini bergulir ketika Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.
Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.