Ijazah Jokowi
Abraham Samad Diperiksa Imbas Podcast soal Ijazah Jokowi: Jika Dianggap Pidana, Bentuk Kriminalisasi
Abraham Samad menegaskan jika dia ditetapkan menjadi tersangka karena podcast soal ijazah Jokowi, maka dianggapnya sebuah kriminalisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah miliknya palsu, Rabu (13/8/2025).
Ia datang ke Kantor Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB.
Adapun pemanggilan ini terkait siniar atau podcast yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Abraham Samad Speak Up, dan sempat membahas soal kasus ijazah Jokowi.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, beberapa kali Abraham mengundang narasumber untuk membahas kasus tersebut. Adapun yang terbaru yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ryaas Rasyid.
Sebelum diperiksa, Abraham menegaskan, jika memang siniar yang dilakukannya mengandung unsur pidana, maka menurutnya hal tersebut wujud kriminalisasi kepadanya.
"Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan selama podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya.
Baca juga: Abraham Samad Siap Lawan Aparat Hukum yang Membabi Buta Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Abraham juga mengungkapkan, pemanggilan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya sebagai wujud penyempitan ruang demokrasi bagi masyarakat.
Dia mengatakan, seluruh podcast yang telah diunggah di kanal YouTube miliknya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain," tegasnya.
Abraham juga menegaskan, jika akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, dia akan melawannya karena menurutnya hal ini bisa terjadi kepada siapapun.
"Ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita agar ruang-ruang demokrasi tidak semakin sempit.
Saat di Polda Metro Jaya, Abraham turut didampingi oleh beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.
Ada juga Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus; Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Ada 12 Terlapor
Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah miliknya palsu telah naik penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.