Senin, 29 September 2025

Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kemendikdasmen H Biyanto mengungkap perbedaan usia pensiun guru dan dosen memiliki landasan ilmiah.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI SIDANG MK - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang di gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kemendikdasen H Biyanto mengungkap alasan perbedaan usia pensiun guru dan dosen dalam sidang di MK, Selasa (12/8/2025). 

Dalam gugatannya, Sri Hartono mempermasalahkan pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

Artinya usia pensiun guru lebih cepat lima tahun dibandingkan usia pensiun dosen.

Menurut Sri Hartono, ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Ia menilai pensiun guru di usia 60 tahun berdampak langsung secara administratif dan psikologis.

Sri juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. 

Karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Sri meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan