Prada Lucky Namo Meninggal
Pakar Meyakini Proses Hukum Kasus Tewasnya Prada Lucky Akan Berjalan Transparan
Dosen UIN Raden Mas Said Bakhrul Amal meyakini proses hukum dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan berjalan transparan.
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, meyakini proses hukum dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo, akan berjalan transparan.
Bakhrul menyebut, pengadilan militer memiliki rekam jejak yang bagus dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan anggota militer.
Sebagaimana diketahui, Prada Lucky menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya oleh seniornya.
Lucky diketahui tewas dengan luka lebam, sayatan, dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.
Sebelum meninggal dunia, ia telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
"Jadi saya merasa yakin dan percaya bahwa perkara ini akan diselesaikan secara baik, secara independen, dan imparsial. Yang dilihat adalah objektivitas berdasarkan hukum," ucap Bakhrul Amal dalam acara Kacamata Hukum di kanal YouTube Tribunnews, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, terkait orang tua Prada Lucky Namo yang meminta agar pelaku penganiayaan anaknya dihukum mati, Bakhrul berujar bahwa hal itu bisa saja terwujud.
Namun, menurut alumnus Universitas Diponegoro (Undip) ini, hal itu tergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses hukum nanti.
"Permintaan dan harapan itu menjadi mungkin ketika nanti di dalam proses hukum yang berjalan ditemukan bukti-bukti kuat bahwa tersangka-tersangka yang dimaksud itu melakukan tindak pidana."
"Jadi bisa dipecat, bisa disanksi ringan atau berat, tergantung bagaimana peran-peran dan tindakan yang dilakukan masing-masing tersangka itu," ujarnya.
Terpisah, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo.
Baca juga: Ternyata Ada Korban Selamat Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky, Bagaimana Kondisinya Kini?
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin.
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," lanjutnya.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.
Selain itu, terangnya, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.
Kegiatan pembinaan itu diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.
"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya."
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," sambungnya.
Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat.
Para pimpinan TNI Angkatan Darat, jelasnya, sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kegiatan berkaitan pembinaan prajurit ataupun kegiatan tradisi satuan harus menerapkan suatu pola kegiatan yang bermanfaat atau memenuhi kaidah-kaidah mendukung pelaksanaan tugas prajurit di lapangan.
Selain itu, ucapnya, para pimpinan TNI Angkatan Darat sudah memberikan penekanan baik secara administrasi, maupun langsung saat melaksanakan kunjungan ke satuan operasional di seluruh wilayah tanah air.
"Sehingga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan pada jajaran untuk laksanakan lagi, review lagi, cek lagi apa yang menjadi penekanan dan apa yang menjadi ketentuan dari pimpinan, itu dilaksanakan."
"Karena ini jadi bahan pelajaran, apabila itu tidak dilaksanakan, tentu proses pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku itu akan diterapkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.