Jumat, 3 Oktober 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Ternyata Ada Korban Selamat Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky, Bagaimana Kondisinya Kini?

Kadispenad mengonfirmasi terdapat satu korban selamat terkait kasus tewasnya Prada Lucky di NTT.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
PENGANIAYAAN DI NTT - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025). Wahyu mengungkap kondisi satu korban selamat terkait kasus tewasnya prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi terdapat satu korban selamat terkait kasus tewasnya prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky adalah seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. 

Ia meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan brutal oleh seniornya.

Sementara, Kadispenad Brigjen Wahyu mengungkapkan saat ini korban yang selamat tersebut saat ini dalam keadaan sehat.

"Baik, untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Artinya kan seperti yang saya sampaikan tadi prajurit kan kondisinya beda-beda dan pembinaan yang diberikan itu tidak untuk satu orang saja, pembinaan itu diberikan kepada beberapa prajurit," kata Wahyu yang tidak menjelaskan identitas prajurit yang selamat itu.

Brigjen Wahyu, Alumni Akademi Militer (Akmil) 1998 dari Korps Infanteri tersebut, juga menegaskan baik pembinaan maupun latihan kepada prajurit itu harus betul-betul dilaksanakan dengan keras, namun bukan dengan kekerasan. 

Maksudnya dilaksanakan dengan keras, jelas Wahyu, sesuai dengan teori, taktik, buku petunjuk, dan metodenya. 

Sehingga, pembinaan itu membuat prajurit itu betul-betul memiliki kemampuan perorangan, maupun kemampuan tim yang baik dan mendukung pelaksanaan tugasnya.

Wahyu juga menegaskan penggunaan kekerasan tidak diperbolehkan dalam pembinaan prajurit di lingkungan TNI AD.

"Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik, maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban (Prada Lucky) ini bisa tidak selamat dan wafat," ungkapnya.

Terkini, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.

Penyidik Polisi Militer juga telah menyiapkan lima pasal kepada para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Namun demikian, proses penyidikan dan pendalaman masih berlanjut hingga saat ini.

CAPTION: TNI Angkatan Darat - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025). W

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved