Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Secepatnya Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan

KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahmadi Noor Supit. Keterangannya sangat krusial untuk mengurai konstruksi perkara.

Kolase Tribunnews
PEMANGGILAN ULANG AHMADI - KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit. Foto Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) mengumumkan penyelidikan kasus terkait pidana korupsi yang turut menyeret anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (kanan atas) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (kanan bawah). 

Sebelumnya, Ahmadi mangkir dari panggilan pada Kamis (7/8/2025), sementara Melly tidak hadir pada Selasa (5/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan alasan pemanggilan Ahmadi. 

Menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam hasil audit yang dilakukan BPK di bawah supervisi Ahmadi terkait pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank BUMD Jabar itu. Hasil auditnya ini kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan," kata Asep, Kamis (7/8/2025) malam.

Penyidik, lanjut Asep, perlu mendalami mengapa anomali tersebut bisa terjadi dalam laporan hasil audit. 

"Ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda. Itu yang sedang kita perdalam, apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi
  • Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto
  • Tiga pihak swasta selaku pengendali agensi iklan, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Modus Operandi

Bank BJB menunjuk 6 agensi iklan untuk penempatan iklan di media massa.

Dari total anggaran Rp 409 miliar, hanya sekitar Rp 100 juta yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan.

Sisanya, sekitar Rp 222 miliar, digunakan sebagai dana non-budgeter—uang di luar anggaran resmi yang tidak tercatat secara transparan.

Penunjukan agensi dilakukan tanpa prosedur lelang yang sah, dan dokumen pengadaan disusun untuk menghindari verifikasi.

Peran BPK dan Ahmadi Noor Supit

BPK melakukan audit terhadap Bank BJB selama periode tersebut.

KPK menduga ada rekayasa hasil audit untuk menyembunyikan temuan terkait dana non-budgeter.

Ahmadi Noor Supit, Anggota V BPK saat itu, dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui atau terlibat dalam pengondisian hasil audit.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan