Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Siap Koordinasi dengan KPK terkait Penanganan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kejagung menyatakan siap koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI DI KEMENDIKBUDRISTEK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ook di Kemendikbud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Adapun koordinasi ini berencana dilakukan, karena baik Kejagung dan KPK sama-sama menangani perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut.

Baca juga: Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book

Hanya saja dalam pelaksanaannya, objek perkara yang ditangani Kejagung berupa pengadaan chromebook sedangkan KPK dari segi pengadaan komputasi awan atau cloud.

Kedua perkara itu sama-sama melibatkan pihak-pihak yang saat ini sedang ditelisik oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.

"Pada prinsipnya kita siap bekerjasama dalam penanganan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

 

 

Selain itu dalam penanganan kedua perkara tersebut, kata Anang yang membedakan adalah saat ini Kejagung sudah masuk ke dalam tahap penyidikan bahkan telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.

Meski begitu, Anang menuturkan, pihaknya tidak menutup ruang jika nantinya ada komunikasi yang terjalin antara Kejagung dengan KPK untuk mengungkap dua perkara yang beririsan tersebut.

Baca juga: Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book

"Nanti dalam perjalanannya pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga dengan rekan-rekan dari KPK. Sampai saat ini sih (belum), tapi nanti kita tunggulah," jelas Anang.

Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni:

Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4 Orang Ditetapkan Tersangka

Chromebooks merupakan produk dari Google.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang tersangka.

  • Keempat tersangka adalah:
  • mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; 
  • Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek
  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengajaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved