Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bantah Mangkir: Beda Sama Jokowi

Kuasa Hukum menjelaskan alasan Roy Suryo tidak memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada agenda lain, terutama menjelang 17 Agustus ini.

Penulis: Rifqah
Tangkap layar Live KompasTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin setelah memenuhi undangan panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). Kuasa Hukum menjelaskan alasan Roy Suryo tidak memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada agenda lain, terutama menjelang 17 Agustus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, membeberkan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah terlapot dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin (11/8/2025) sebagai bagian dari penyidikan atas laporan Jokowi yang menuding sejumlah pihak telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan informasi bahwa ijazah sarjananya dari UGM tidak sah.

Beberapa orang yang akan diperiksa di antaranya Roy Suryo (Terlapor), Rismon Sianipar (Terlapor), Abraham Samad (Terlapor), Kurnia Tri Royani (Terlapor), Rizal Fadilah (Terlapor), Mikhael Benyamin Sinaga (Terlapor), Nurdian Noviansyah Susilo (Terlapor).

Selain itu, ada juga dua saksi yakni Sunarto (Saksi) dan Arif Nugroho (Saksi).

Ahmad pun membenarkan, Roy Suryo telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya tersebut.

Hanya saja, kata Ahmad, kliennya itu berhalangan hadir sehingga tim kuasa hukum yang datang ke Polda Metro Jaya mewakili Roy Suryo.

"Klien kami telah menerima surat panggilan dan panggilan itu patut. Namun demikian, kami diutus oleh klien kami untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya sehubungan dengan panggilan-panggilan tersebut," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ahmad kemudian mengatakan, alasan Roy Suryo tidak memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada agenda lain, terutama menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

"Pertama, panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi ya, ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis yang menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan," jelasnya.

"Jadi dalam konteks untuk menghormati hari kemerdekaan negara Republik Indonesia yang puncaknya akan dirayakan di 17 Agustus 2025, klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk yang hari ini," sambung Ahmad.

Selain itu, Ahmad menjelaskan, dua saksi, yakni Arif dan Sunarto, tidak bisa memenuhi panggilan karena sudah ada agenda lain juga.

Baca juga: Ryaas Rasyid Yakin Ijazah Jokowi Palsu dan Tak Pantas Sarjana: Ijazah Disembunyikan Takut Terbongkar

"Hari ini atas nama Arif Nugroho dan atas nama  Sunarto juga tidak bisa memenuhi panggilan karena sudah teragenda jadwal yang lainnya," katanya.

Ahmad lantas menegaskan, tidak hadirnya Roy Suryo tersebut bukan karena mangkir tanpa keterangan.

Sebab, ada pihak yang mewakili untuk datang dan tim kuasa hukum juga akan menyerahkan surat kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran Roy Suryo ini.

"Yang kedua, kami perlu tegaskan bahwa di dalam KUHAP memang ada proses untuk pemanggilan selanjutnya. Artinya ketidakhadiran klien kami ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan."

"Jadi secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat pertama tentu saja kepada penanggung jawab proses penyidikan ini yakni kepada direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya," terang Ahmad.

"Jadi Ditreskrimum nanti kita kirim surat ditujukannya sebenarnya kepada Kapolda Metro Jaya, apalagi Kapolda Metro Jaya kita kan baru yang sekarang ya. Mudah-mudahan surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilan yang diabaikan. Jadi panggilannya patut," ucapnya.

Ahmad kemudian menyinggung, ketidakhadiran Roy Suryo dalam panggilan ini berbeda dengan Jokowi yang sebelumnya diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Polresta Solo.

Polda Metro Jaya diketahui datang ke Solo untuk meminta keterangan Jokowi terkait laporan pencemaran nama baik eks Presiden RI ke-7 tersebut.

Hal itulah yang kemudian membuat kubu Roy Suryo bingung karena biasanya jika seorang saksi tidak bisa hadir, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Berbeda dengan ketidakhadiran Saudara Joko Widodo yang sebelumnya kita tidak tahu dia dipanggil dan tentu saja malah kita jadi bingung karena justru penyidik yang mendatangi saksi selaku korban saudara Joko Widodo ke Solo untuk diambil keterangannya," ungkapnya.

Terkait pemanggilan ulang Roy Suryo, Ahmad mengatakan dirinya belum mengetahui pasti waktunya.

Namun, pihaknya merekomendasikan, pemanggilan ulang itu dijadwalkan setelah 17 Agustus.

Sebab, menjelang 17 Agustus ini sudah banyak agenda yang tersusun, salah satunya adalah Roy Suryo yang sedang mempersiapkan buku terkait 'Ijazah Palsu Jokowi' dan rencananya akan diluncurkan pada 17 Agustus.

"Kemudian yang selanjutnya untuk kapan waktunya memang di dalam surat nanti kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang, setidaknya setelah perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ya, jadi setelah 17 Agustus 2025."

"Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan, termasuk kalian kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka di launching di tanggal 17 Agustus 2025," ucap Ahmad.

12 Orang Dilaporkan

Ada 12 orang yang dilaporkan Jokowi karena diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya.

Sebanyak 12 orang itu terdiri atas berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga mantan ketua KPK.

Pelaporan tersebut juga disertai barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube, yang berisikan tuduhan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.

Nama-nama yang dilaporkan Jokowi yakni sebagai berikut:

  1. Roy Suryo (Mantan Menpora dan pakar telematika)
  2. Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
  3. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (Epidemiolog dan aktivis)
  4. Rizal Fadillah (Pemerhati politik)
  5. Eggi Sudjana (Aktivis hukum)
  6. Damai Hari Lubis
  7. Ruslam Effendi
  8. Kurnia Tri Royani
  9. Michael Benyamin Sinaga
  10. Nurdian Noviansyah Susilo
  11. Ali Ridho atau Aldo
  12. Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)

Dalam kasus ini, Jokowi pun telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/7/2025) lalu di Mapolres Solo, Jawa Tengah.

Dia datang membawa dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sebagai bukti.

Jokowi dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan berlangsung.

Selesai pemeriksaan selama 3 jam lamanya, Jokowi mengatakan setidaknya ada dua dokumen berupa ijazah yang disita oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua dokumen tersebut merupakan ijazah asli Jokowi saat lulus dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta.

Adapun kasus ini bermula saat Roy Suryo c.s. dilaporkan sejumlah relawan Jokowi kepada pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.

(Tribunnews.com/Rifqah) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved