Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Sebut Jokowi Bengis karena Penjarakan Bambang Tri dan Gus Nur: Harusnya Memaafkan
Rismon Sianipar dengan tegas menyebut Jokowi bengis karena memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, menyebut bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bengis karena memasukkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke dalam penjara.
Rismon menyebut bahwa Jokowi tidak berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan dalam sidang tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Rismon, Jokowi hanya menyerahkan fotokopi ijazah, bukan yang asli. Oleh karena itu, ia menyebut Jokowi bengis.
Bengis artinya adalah keras, kejam, atau tidak memiliki belas kasihan kepada apa pun hingga menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan.
"Bayangkan, Gus Nur dan Bambang Tri dipenjara, dipidana, tetapi di pengadilan, Jokowi menyerahkan fotokopi (ijazah)," kata Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, pada Senin (11/8/2025).
"Itulah bengisnya Joko Widodo memenjarakan rakyatnya, tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," tegasnya.
Menurut Rismon, saat masih aktif menjadi presiden, Jokowi seharusnya memaafkan dan membebaskan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
Seharusnya, kata Rismon, Jokowi meniru Barack Obama yang didesak menunjukkan akta kelahirannya hingga akhirnya Barack Obama memperlihatkannya untuk mengakhiri kegaduhan.
"Seharusnya, sebagai presiden aktif saat itu, 'maafkan wargaku, jangan ribut, ini loh ijazah asliku' harusnya begitu. Contoh Barack Obama," ujar Rismon.
Baca juga: Gus Nur Yakin Ijazah Prabowo Asli: Kalau Jokowi, Sampai Saya Dipenjara 4 Tahun Pun Tak Pernah Muncul
Rismon menegaskan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur adalah simbol kriminalisasi pada zaman kepemimpinan Jokowi.
Ia mengaku telah menemukan bahwa lembar transkrip nilai Jokowi bodong dan tidak ada tandatangan dan stampel dari dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Di UGM, kalau mau lulus maka ada transkrip nilai akhir, ditandatangani semua yang berotoritas. Yang ditampilkan Dirtipidum kosong semua," kata Rismon.
Rismon menyampaikan di dalam skripsi Jokowi tidak tercantum lembar pengesahan karena tidak pernah diuji.
Menurut dia, skripsi yang tidak pernah diuji berarti tidak pernah lulus sarjana.
"Belum lagi bukti-bukti yang lain, lembar pengesahan skripsinya sudah moderen. Itu semua sudah menumpuk dan menggunung, bukti-bukti itu sudah menjadi domain publik.
Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dalam kasus ini, Gus Nur divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara.
Baru-baru ini, Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Rismon coblos Jokowi
Rismon Sianipar mengaku mencoblos atau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden (Pilpres) pada tahun 2014 yang lalu.
Pengakuan tersebut Rismon ungkapkan pada saat berdebat dengan mantan guru besar UGM, Prof Koentjoro, mengenai keaslian ijazah Jokowi.
"Saya pilih sendiri Pak Jokowi, saya memilih Pak Jokowi di 2014," kata Rismon, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/8/2025).
Rismon menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk mengetahui apakah ijazah Jokowi digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres) selama dua periode.
"Saya warga negara, pembayar pajak, saya juga citivitas akademika UGM. Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, saya punya hak apakah benar ijazah Pak Jokowi itu dipakai untuk capres itu," ujarnya.
"Dan dalam kertas suaranya, di situ Insinyur Joko Widodo. Itu hak saya sebagai warga negara. mungkin jutaan juga ingin memastikan apakah ijazah itu benar-benar ada sesuai proses akademik yang dilaluinya," tuturnya.
Rismon berpandangan bahwa ijazah Jokowi berhak diketahui keasliannya karena telah digunakan untuk mendapat posisi jabatan sebagai presiden selama 2 periode, 2014-2019 dan 2019-2024.
"Ijazah itu pernah dipakai untuk mendapatkan dua kali presiden itu harus menjadi domain publik," kata dia.
Rismon Sianipar tidak pernah dirinya dimanfaatkan oleh Jokowi terkait dengan perkara ijazah ini.
Koentjoro menyebut bahwa Rismon Sianipar dan kawan-kawan bisa jadi alat untuk melambungkan nama Jokowi dalam perkara ijazah.
Hal itu bisa terjadi, kata Koentjoro, karena dalam politik membutuhkan panggung agar namanya terus dikenal publik.
"Kalau saya sayang pada Pak Rismon, saya justru khawatir bang rismon dimanfaatkan. Politik itu butuh panggung," ujar Koentjoro.
"Betul anda punya sukses, anda telah menciptakan post-truth di Indonesia seperti ini karena banyak dukungan," sambungnya.
Menurut Koentjoro, isu ijazah yang diungkit-ungkit oleh Rismon cs ini dapat membuat nama Jokowi makin dikenal.
Kebalikannya, jika isu ini tidak terlalu diungkit, bisa jadi nama Jokowi tenggelam.
"Jangan-jangan nanti dimanfaatkan malah kepentingan oleh mereka karena ada panggung-panggung politik. Bisa jadi Pak Jokowi sendiri memanfaatkan," Ketua Dewan Guru Besar UGM 2018-2021 itu.
"Itu adalah panggung yang membuat Pak Jokowi semakin dikenal. Barangkali kalau isu (tidak) terkenal mungkin nama pak Jokowi sudah mulai tenggelam," lanjut Koentjoro.
Rismon Sianipar dengan tegas membantah semua pernyataan yang diungkapkan oleh Koentjoro itu.
Ia tidak percaya dimanfaatkan Jokowi dalam kasus ijazah ini.
"Saya tidak percaya statementnya Profesor Koentjoro," ujar Rismon.
Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ijazah Jokowi bermula saat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo c.s. dilaporkan sejumlah relawan Jokowi kepada pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
(Tribunnews.com/Rakli/Rifqah)
Sumber: TribunSolo.com
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.